Pages

Pages - Menu

Minggu, 07 Juni 2015

Dampak Penangkaran Rusa


Sadar  akan beberadaan plasma nutfah hewani yang langka dan untuk mencegah jangan sampai sumberdaya genetik ini punah pada suatu saat, serta juga bahwa potensi rusa Kalimantan memiliki propsek yang bagus dari segi ekonomi khususnya ekonomi kerakyatan, malahan pada masa depan merupakan komoditas ekspor sebagai penghasil devisa. Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Peternakan melakukan usaha penangkaran rusa Sambar di Desa Api-Api, Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara. 
Dasar Hukum Usaha Penangkaran Rusa :
1)      Surat Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur No. 14/BPN – 16/Um-05/III-1990 tanggal 15 Maret 1990 tentang ijin lokasi di Desa Api-Api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Penangkaran Rusa kepada Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Timur.
2)      Surat Keputusan Menteri Kehutanan R.I. No. 104/Kpts-VI/1991 tanggal 16 Februari 1991, tentang pemberian Ijin Usaha Penangkaran Rusa kepada Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Timur.
3)      Ijin Penangkaran yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam Kalimantan Timur, Nomor SK : 3043/IV-K.24/KJ/2006  tanggal 5 Desember 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar