
Dasar Hukum Usaha Penangkaran Rusa :
1) Surat Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur No. 14/BPN – 16/Um-05/III-1990 tanggal 15 Maret 1990 tentang ijin lokasi di Desa Api-Api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Penangkaran Rusa kepada Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Timur.
2) Surat Keputusan Menteri Kehutanan R.I. No. 104/Kpts-VI/1991 tanggal 16 Februari 1991, tentang pemberian Ijin Usaha Penangkaran Rusa kepada Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Timur.
3) Ijin Penangkaran yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam Kalimantan Timur, Nomor SK : 3043/IV-K.24/KJ/2006 tanggal 5 Desember 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar